Satuan pelaksana Pendidikan Kecamatan Tebet di pimpin oleh Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan.
Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tebet berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tebet berkoordinasi dengan Camat.
Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tebet mempunyai tugas membantu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah kecamatan Tebet.
Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tebet menyelenggarkan fungsi:
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidikan pada wilayah kecamatan;
melaksanakan pelayanan konsultasi teknis administrasi pendidikan pada wilayah kecamatan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang pendidikan di wilayah kecamatan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan satuan pendidikan diwilayah kecamatan;
melaksanakan pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan di wilayah kecamatan;
melaksanakan pemantauan peserta didik yang berada diluar sekolah pada jam belajar;
melaksanakan pemantauan lingkungan kegiatan peserta didik setelah jam pulang sekolah;
melaksanakan pemantauan dan pelaporan kegiatan jam belajar malam; dan
melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tebet.